• 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1

Sabtu, 16 April 2016

ILMU SOSIAL DASAR ( WARGA NEGARA DAN NEGARA ).

WARGA NEGARA
a.      Pengertian
 Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau   perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.

b.      Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

c.       Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.                  Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
2.                  Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.                  Sehat jasmani dan rohani;
4.                  Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
5.                  Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.                  Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.                  Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan
8.                  Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.              Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

e.              Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.


2.2       NEGARA
a.              Pengertian
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
1.      Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.      Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.      Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
4.      Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5.      Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.


b.      Fungsi Negara
1.      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.      Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

c.       Teori Terbentuknya Negara
1.      Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
2.      Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
3.      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena:
1.      Penaklukan.
2.      Peleburan.
3.      Pemisahan diri
4.      Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

d.      Unsur Negara
1.      Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

2.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

e.      Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan
-            Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-            Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.      Negara serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

f.        Sifat-Sifat dari Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1.      Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2.      Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3.      Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
4.      Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

SUMBER LINK :

ILMU SOSIAL DASAR ( PEMUDA DAN SOSIALISASI ).


     1.  INTERNALISASI BELAJAR DAN SPESIALISASI

    Di kutip dari buku Ilmu Sosial Dasar karya Drs. H Abu Ahmadi, internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja, akan tetapi norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Sehingga untuk pengertian internalisasi belajar dan spesialisasi adalah proses sosialisasi pembelajaran mengenai norma-norma kemasyarakatan untuk merubah tingkah laku yang semula tidak dimiliki oleh individu tersebut secara khusus. Proses sosialisasi biasanya diberikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga para pemuda dapat menerapkannya pada kesehariannya.


     2.  POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
    
    Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
  • Landasan Idiil                       : Pancasila
  • Landasan konstitusional       : Undang-Undang Dasar 1945
  • Landasan stategis                : Garis – garis Besar Haluan Negara 
  • Landasan historis                 : Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
  • Landasan Normatif               : Etika, tata nilaidan tradisi luhur
    Pengertian pokok pembinaan dan pengembngan generasi muda meliputi 2 hal, yaitu:
  1. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan  :  generasi muda masih memerlukan pembinaan dan pembekalan-pembakalan untuk menumbuhkan potensi dan kemampuan ke tingkat optimal.
  2. Generasi muda sebagai subyek : generasi muda mampu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dengan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya.
    Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa permasalahan generasi muda dapat dilihat dari beberapa aspek sosial, yaitu :
  • Sosial Psikologi
  • Sosial Budaya
  • Sosial Ekonomi
  • Sosial Politik
    Dari aspek-aspek sosial di atas, masalah-masalah yang menyangkut generasi muda adalah sebagai berikut :
  • Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
  • Kekurangpastian akan masa depan generasi muda.
  • Belum seimbangnya fasilitas pendidikan dengan jumlah generasi muda, baik formal ataupun nonformal.
  • Kurangnya pengertian tentang gizi dan menu seimbang di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Banyaknya pernikahan di bawah umur.
  • Adanya generasi mudayang menderita fisik, mental,  sosial yang membutuhkan usaha-usaha yang lebih serius, agar mereka dapat berkembang menjadi masyarakat yang produktif.
  • Belum adanya perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
  • Meningkatnya kenakalan remaja dan penggunaan narkotika.
  • Masih adanya pergaulan bebas.

     3.  PERGURUAN DAN PENDIDIKAN

     3.1.  Pengertian Perguruan dan Pendidikan

    Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.

    Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

     3.2.  Pengembangan Potensi Generasi Muda

    Pengembangan potensi generasi muda dapat dilakukan dengan cara menjalankan program wajib belajar selama 12 tahun. Hal ini dilakukan agar tidak akan terjadi akibat seperti pengangguran semakin banyak, tidak adanya generasi muda yang produktif, maraknya perampokan dan pembunuhan dan kejahatan lainnya.

    Saat ini pemerintah memilki program sekolah gratis selama 9 tahun dan di daerah khusus seperti Jakarta, untuk siswa-siswa yang kurang mampu telah diberikan kartu pintar untuk tambahan uang saku dan pembelian alat sekolah siswa. Dan di beberapa daerah lain sudah ada program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS diberikan dengan tujuan untuk membantu sekolah dalam membeli fasilitas sekolah yang digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar.

    Individu harus mengenyam pendidikan dikarenakan setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif di dalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi generasi penerus yang akan menjadi pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.


     4.  PENDAPAT MAHASISWA MENGENAI PEMUDA DAN SOSIALISASI

    Menurut saya, pemuda dalam menjalankan peran sosialnya di masyarakat dapat dikatakan cukup penting. Sebagai generasi penerus bangsa, pemuda harus terus turut serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa. Dalam usia yang produktif, pemuda dapat menciptakan dan mengembangkan aktivitas dan kreativitas di lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, para pemuda harus sungguh-sungguh mempersiapkan diri dengan menempuh pendidikan formal maupun non formal. Dengan begiitu, generasi muda diharapkan dapat turut aktif dalm mengisi kemerdekaan.

    Saat ini, pemerintah telah berusaha membantu masyarakat agar dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang SMA. Dengan adanya program wajib belajar 12 tahun yang baru digerakkan pada tahun 2013 ini, pemerintah berharap agar Indonesia dapat menciptakan generasi penerus yang produktif. Pemerintah juga telah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa sekolah daerah-daerah. Hal ini dilakukan agar dapat membantu sekolah dalam membeli fasilitas sekolah yang digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar. Selain itu, di daerah khusus ibu kota Jakarta, pemerintah setempat telah membuat kartu pintar untuk membantu siswa yang kurang mampu untuk tetap sekolah.

Sumber Link :

http://eritaku.tumblr.com/post/66342725111/assignment-ilmu-sosial-dasar-pemuda-dan

ILMU SOSIAL DASAR ( INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT).

1. Pertumbuhan Individu dan Fungsi Keluarga

   1.1.   Pertumbuhan Individu

        Pertumbuhan individu adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Pertumbuhan individu ini terjadi tidak hanya begitu saja, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pertumbuhan individu. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan secara garis besar digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu Pendirian Nativistik, Pendirian Empiristik dan Environmentalistik, dan Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme.

   1.2.   Fungsi Keluarga

        Sebagai unit terkecil dari masyarakat, keluarga juga memiliki fungsi untuk menjalankan peranannya. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut. Inilah yang disebut dengan fungsi keluarga. Berikut ini adalah macam-macam fungsi keluarga :
  • Fungsi Biologis
  • Fungsi Pemeliharaan
  • Fungsi Ekonomi
  • Fungsi Keagamaan
  • Fungsi Sosial
   2.   Individu, Keluarga, dan Masyrakat

        Kata individu berasal dari bahasa latin “individiuum” yang artinya yang tak terbagi. Menurut Dr.A.Lysen, individu merupakan kesatuan yang tak terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan.
Pengertian Keluarga

        Kata keluarga berasal dari bahasa Sanskerta “kulawarga” yang berarti anggota. Dari bahasa sansekerta ini, keluarga memiliki pengertian lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Secara umum, keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Pengertian Masyarakat

        Kata masyarakat berasal dari bahasa Arab “musyarak” yang berarti suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Secara umum, masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.


   3.   Hubungan Antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat

   3.1.   Hubungan individu dengan keluarga
        Individu memiliki hubungan yang erat dengan keluarga, yaitu dengan ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, kakak, dan adik. Hubungan ini dapat dilandasi oleh nilai, norma dan aturan yang melekat pada keluarga yang bersangkutan. Dengan adanya hubungan keluarga ini, individu pada akhirnya memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya dalam keluarga.

   3.2.   Hubungan individu dengan masyarakat

        Hubungan individu dengan masyarakat terletak dalam sikap saling menjunjung hak dan kewajiban manusia sebagai individu dan manusia sebagai makhluk sosial. Mana yang menjadi hak individu dan hak masyarakat hendaknya diketahui dengan mendahulukan hak masyarakat daripada hak individu.

   4.   Urbanisasi
        Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Ajakan dari teman atau sanak saudara, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dapat dijadikan alasan terjadinya proses urbanisasi.

   5   Pendapat Mahasiswa Mengenai Individu, Keluarga, dan Masyarakat

         Keluarga dan masyarakat tidak akan terbentuk jika tidak adanya individu. Dengan adanya perkembangan individu, maka terbentuklah keluarga. Individu, keluarga, dan masyarakat memiliki fungsinya masing-masing untuk menjalankan perannya, tetapi ketiga komponen tersebut memiliki hubungan yang cukup erat dalam kehidupan sosial. Seperti hubungan individu dengan keluarga. Masing-masing individu dalam keluarga memiliki hak dan kewajiban dalam berperan dalam suatu keluarga. Dan pada hubungan individu dengan masyarakat, sebagai makhluk sosial, ada baiknya hak masyarakat didahulukan daripada hak individu. Contohnya, jika ada kegiatan kerja bakti di lingkungan, ada baiknya kita ikut berpartisipasi dibandingkan harus mendahulukan acara pribadi kita seperti akan mengadakan rekreasi. Oleh karena itu, jika proses pembentukan individu dengan baik, maka akan terbentuk keluarga dan masyarakat yang baik pula.

Sumber Link :

Template by : kendhin x-template.blogspot.com